Begini Hukum Meminjam serta Menyimpan Uang di Bank Konvensional menurut Ustaz Abdul Somad

Begini Hukum Meminjam serta Menyimpan Uang di Bank Konvensional menurut Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan lengkap tentang hukum meminjam dan menyimpan uang di bank konvensional dalam Islam-Instagram @ustadzabdulsomad_official-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagi Anda yang hendak menyimpan uang ke bank konvensional, baca penjelasan hukum meminjam serta menyimpan uang di bank konvensional menurut Ustaz Abdul Somad dalam artikel ini terlebih dahulu.

Semakin berkembangnya zaman tempat menyimpan uang sudah sangat beragam, dari yang dulunya hanya disimpan di dalam dompet atau di bawah bantal, sekarang sudah banyak orang yang menyimpannya di bank.

Terkait dengan bank syariah, banyak ulama yang sepakat bahwa bank-bank yang menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaan serta akadnya diperbolehkan dan tidak mengandung unsur riba.

Namun untuk bank konvensional banyak ulama yang berpendapat jika di dalamnya sangat berpotensi mengandung riba.

Seperti yang ada dalam salah satu video Youtube yang diunggah @TanyaUAS, terdapat penjelasan hukum meminjam serta menyimpan uang di bank konvensional menurut Ustaz Abdul Somad.

Dalam video tersebut ada salah seorang jama'ah yang bertanya mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:Terjerat Pinjaman Online? Begini Hukum serta Cara Terhindar dari Pinjaman Online menurut Ustaz Abdul Somad

Hutang di bank konvensional

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa berhutang di bank konvensional sangat berpotensi mengandung riba, karena ada unsur melipatgandakan sesuatu yang bukan sebenarnya (bunga dalam hutang).

Seperti dalam ayat Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan.

Pakar ilmu fikih ini menganjurkan agar jama'ah jika ingin berhutang lebih baik ke bank syariah saja yang sudah jelas pengelolaan diatur dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Menyimpan uang di bank konvensional

Sama dengan hukum meminjam uang, Ustaz Abdul Somad juga menganjurkan agar jama'ah bisa menyimpan di bank syariah saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: