Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 Sudah Bisa Dilakukan, Maksimal Tanggal 26 Maret 2024
--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024 Sampai 12 Februari 2024. Untuk Tahap II mulai 5 Maret sampai 26 Maret 2024. calon jamaah haji reguler Kabupaten Pekalongan sudah 491 yang melakukan pelunasan.
“Alhamdulillah, calon jemaah haji Kabupaten Pekalongan secara bertahap sudah melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 561 jemaah yang melakukan pelunasan,” ujar Kasi PHU, Asrofi di Wiradesa.
Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 491 jemaah yang memang masuk alokasi kuota berangkat tahun ini dan 70 jemaah kuota cadangan.
Menurut Asrofi, sesuai dengan Keputusan Dirjen Haji dan Umroh Nomor 83 Tahun 2024 mulai tahun ini, salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota dan cadangan keberangkatan untuk dapat melunasi Bipih harus memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan. Dan hari ini, sudah tercatat ada 904 jemaah yang sudah periksa dan 502 memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Secara nasional Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang. Sedangkan untuk tambahan dan cadangan akan menjadi jama’ah haji reguler menunggu KMA turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: