KPU Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada

KPU Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada

*Siap Laksanakan Dengan Protokol Covid-19

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal

KAJEN - KPU Kabupaten Pekalongan siap melaksanakan Pilkada lanjutan 2020. Jika pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan masih di tengah pandemi Covid-19, KPU pun siap melaksanakan Pilkada sesuai dengan standar protokol Covid-19.

Sembari menunggu hasil akhir di tingkat pusat, KPU Kabupaten Pekalongan sudah mengambil ancang-ancang jika Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Salah satunya, KPU Kabupaten Pekalongan mengajukan tambahan anggaran ke pemda sekitar Rp 20,165 miliar untuk melaksanakan Pilkada sesuai standar protokol Covid-19. Sebelum Covid-19, sesuai NPHD anggaran Pilkada di KPU untuk tahun anggaran 2020 Rp 30,136 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal dikonfirmasi perkembangan tahapan Pilkada, kemarin, menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan DPR, Mendagri selaku wakil pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). "Hari ini (Rabu, 3/6/2020, Red) lagi pembahasan," kata dia.

Dikatakan, meskipun minggu kemarin sudah disepakati untuk pelaksanaan Pilkada lanjutan akan diselenggarakan tanggal 9 Desember 2020 di tengah pandemi dengan 2 poin utama. Yakni, Pilkada bisa dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19, dan pemerintah harus memenuhi anggararan untuk APD penyelenggara sesuai standar penanganan protokol Covid-19. "Dua hal itulah yang hari ini lagi dibahas dalam RDP dengan Komisi II," kata dia.

Disampaikan, di tingkat Kabupaten Pekalongan, KPU Kabupaten Pekalongan sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk lanjutan Pilkada 2020. Langkah-langkah itu di antaranya KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam rangka mengetahui gambaran perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pekalongan serta bagaimana standar pengamanan dalam rangka pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan untuk Covid-19.

"Kita juga berkordinasi dengan Bappeda dalam rangka pengajuan penambahan anggaran untuk Pilkada sesuai standar pencegahan Covid-19 dengan dua item penambahan," terang dia.

Disebutkan, dua item pengajuan penambahan anggaran itu untuk pelaksanan Pilkada sesuai protokol Covid-19, termasuk di dalamnya ada penambahan jumlah TPS.

"Apabila jumlah pemilih di masing-masing TPS dibatasi dari mulai 400, 500, 600 pemilih dalam 1 TPS, kita sudah membuat rincian perencanaan dari tiap-tiap pilihan tadi. Tambahan anggaran untuk standar Covid Rp 4,165 miliar jika pemilih dibatasi maksimal 500 per TPS," terang dia.

Item kedua, lanjut dia, adalah kebutuhan APD untuk penyelenggara sesuai standar Covid, mulai dari KPU, PPK, PPS sampai KPPS termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan rapid test untuk seluruh penyelenggara Pemilu sekitar Rp 16 miliar.

"Jadi pada prinsipnya kami sebagai pelaksana Undang-Undang, sebagai penyelenggara Pilkada di daerah akan melaksanakan dan menjalankan apapun hasil keputusan yang diambil, termasuk pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini, karena jika peraturannya sudah menyebutkan untuk dilaksanakan kita akan tetap laksanakan dengan standar protokol Covid-19," tandas dia. (had)

Item Tambahan Anggaran Pilkada:

  1. Tambahan anggaran untuk standar Covid-19 Rp 4,165 M (pemilih maksimal 500/TPS)
  2. Keperluan APD untuk penyelenggara sesuai standar protokol Covid-19 di KPU, PPK, PPS dan KPPS (dari mulai masker, hand sanitizer, sabun cuci, tempat air mengalir, sarung tangan, pengaman wajah (face shield), hazmat untuk pemilih di bilik khusus, rapid test untuk seluruh penyelenggara, dll Rp 16 M.

Sumber: Wawancara Ketua KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: