KPU Tetapkan Paslon 23 September

KPU Tetapkan Paslon 23 September

**Peserta yang Hadir akan Dibatasi

KAJEN - Usai usai pendaftaran 4-6 September 2020, tahapan Pilkada selanjutnya adalah penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan paslon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September 2020. Dalam penetapan, KPU juga akan membatasi peserta yang hadir. Demikian dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Lailatul Izzah saat kegiatan di Mapolres Pekalongan, Kamis (10/9/2020).

"Penetapan Calon tanggal 23 September, sedangkan untuk Pengundian nomor urut tanggal 24 dan kampanye mulai tanggal 26 September 2020. Untuk itu kami minta kepada seluruh peserta agar mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk pertemuan terbatas hanya 50 orang sedangkan rapat terbatas 100 orang, " terangnya.

Pada kesempatan itu, Lailatul Izzah juga mengapresiasi kepada TNI dan Polri yang kemarin sudah melaksanakan pengamanan Pendaftaran dalam keadaan aman dan lancar. Kemudian sebelum penetapan kedepan KPU akan melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 13 September 2020.

"Untuk itu silahkan dicek apakah ada orang yang belum masuk dalam DPS, nanti akan di tempel ditempat tempat strategis dan website KPU Kabupaten Pekalongan," lanjutnya.

**Empat Kewenangan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Zulfahmi, menyampaikan bahwa dalam Pilkada ada 4 hal yang menjadi kewenangan Bawaslu. Diantaranya kewenangan terkait Pencegahan, Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian proses sengketa.

"Untuk itu kami juga telah melakukan sosialisasi baik kepada institusi maupun masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada. Sedangkan Penetapan Calon dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020," jelasnya.

Sementara terkait beberapa spanduk Bawaslu belum bisa melakukan upaya penindakan karena memang belum ada penetapan calon.
Kemudian ditengah pandemi Covid-19, Pilkada ini diterapkan dengan mengedepankan protokol kesehatan, dan nanti apabila ada pengerahan masa tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Sedangkan mengenai Netralitas ASN kita juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada Sekda, dan ini adalah salah satu upaya pencegahan." imbuhnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: