Teryata Ini Hukum Makan dengan Utang Dalam Islam: Menurut Buya Yahya
Ini dia hukum makan dengan utang dalam islam menurut Buya Yahya, Apakah sah dan halal? -Freepik-
RADARPEKALOANGAN.DISWAY.ID - Hukum makan dengan hutang dalam islam menjadi hal yang patut diketahui. Dengan kondisi zaman yang menuntuk semua orang bekerja keras mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup, terutama makanan yang mereka makan sehari-hari.
Makan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh semua orang, sehingga semua orang mencari pekerjaan yang layak untuk meningkatkan penghasilanya dan memenuhi kebutuhan pokok untuk makan.
Tidak dipungkiri makan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh semua orang untuk bertahan hidup. Terkadang orang yang tidak punya uang dan tidak memiliki pekerjaan banyak terpaksa berutang untuk sekedar memenuhi kebutuhan makan sehari-harinya.
Namun, bagi banyak orang muslim pastilah memikirakan apa hukum makan dengan hutang dalam islam. Apakah itu diperbolehka atau malah tidak diperbolehkan. Pastilah menjadi perdebatan jika salah satunya tidak memahami tentang agama.
Nah, pada kesempatan kali ini Buya Yahya dalam kajianya dalam salah satu akun youtube Al-Bahjah TV. memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah hukum makan dengan hutang dalam islam.
BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya
BACA JUGA :Dasar Hukum Hutang Piutang Dalam Al-Qur'an, Menurut Buya Yahya
Sebelumnya perlu kalian ketahui bahwa utang atau berhutang merupakan tindakan meminjam yang mana terdapat orang yang membutuhkan uang.
Disisi lain, ada pihak yang meminjamkan uang dengan ketentuan dan kesepakatan yang baik dan benar. Namun terkadang pinjem meminjam ini dilaukan atas dasar peminjam tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Terutama untuk makanpun susah, maka diperbolehkan jikalau pinjam meminjam ini didasari oleh rasa empati kepada sanak saudara yang masih belum mampu, dan didasari karena ikhlas untuk meringankan beban mereka.
Namun, dengan salah satu syarat yakni tidak adanya unsur riba atau penambahan dari pinjaman, dan tidak ada unsur paksaan untuk melunasinya.
Jadi peminjam diberikan keleluasaan untuk melunasi pinjamannya ketika mereka sudah memiliki uang yang cukup.
Dengan kata lain itu merupakan perbuatan yang baik, dan Allah menyukai hambanya yang saling tolong menolong kepada.
Nah, itu ada kaitanya dengan hutang. Sebenarnya hampir sama sebagai tolong menolong kepada yang lain, namuan berbreda tujua dan niatnaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://youtu.be/t039ddv7_c0?si=yxxju-xorndjqxke