Dasar Hukum Hutang Piutang Dalam Al-Qur'an, Menurut Buya Yahya
Ini dia hukum hutang piutang dalam Al-qur'an menurut Buya Yahya, yang wajib balian tahu--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pada artikel kali ini akan dibahas dasar hukum hutang piutang dalam Al-Qur'an menurut Buya Yahya, yang wajib kalian ketahu agar jangan sampai menjerumuskanmu.
Pada ceramah Buya Yahya kali ini, beliau menyempaikan pemahaman mengenai hutang piutang yang bersangkutan dengan Qs. Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.
Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya.
BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya
BACA JUGA :Jelang Pemilu! Berikut 5 Tips Menentukan Calon Pemimpin yang Benar Menurut Buya Yahya
Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.
Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.
Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 282)
Dalam hal ini, islam menyampaikan adanya dasar hukum hutang piutang dalam Al-Qur'an. Dengan adanya dasar hukum ini yakinlah bahwa Allah sudah mengatur semua orang agar selalu ingat dalam kebenaran.
Lalu mengapa hutang itu dilakukan? Hutang menjadi cara terakhir bagi orang yang tidak punya uang dan ingin menyambung hidupnya, tetapi terhalang dengan rezeki yang mereke punya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://youtu.be/ay7oafm8c8s?si=idqwkeh7gsnrcads