KUA Kembali Buka Pendaftaran Akad Nikah
KOTA - Kantor Urusan Agama (KUA) mulai 1 Juni 2020 kembali membuka layanan pendaftaran akad nikah, setelah sempat terhenti untuk sementara waktu mulai April lalu akibat masa darurat pandemi Covid-19.
Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, H Masrur, menjelaskan dibukanya kembali layanan pendaftaran akad nikah ini sebagai tindak lanjut mulai diberlakukannya tatanan New Normal atau Normal Baru oleh Pemerintah.
Selain itu, telah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
"Pendaftaran layanan akad nikah kini sudah kembali dibuka, baik pendaftaran melalui online maupun pendaftaran di KUA. Tetapi, semua proses harus tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," kata Masrur, Selasa (9/6/2020).
Dia juga menjelaskan bahwa proses akad nikah dapat dilakukan di KUA maupun di tempat lain, misalnya rumah calon pengantin, namun dengan tetap menerapkan prosedur dan protokol kesehatan. "Misalnya semua yang hadir wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, dan sebagainya," ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan dalam rangka penerapan protokol kesehatan. Antara lain, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Kemudian, ada pembatasan jumlah peserta yang hadir di lokasi akad nikah.
"Misalnya saja, jumlah peserta yang hadir dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tandasnya.
Dengan telah dibukanya kembali layanan pendaftaran akad nikah ini, Masrur mengungkapkan sampai kemarin sudah ada 15 calon pengantin yang telah mendaftar untuk melaksanakan akad nikah hingga akhir Juni ini. "Sampai akhir Juni ini yang sudah mendaftar dan belum terlaksana untuk akad nikah ada 15 pendaftar. Sedangkan yang sudah terlaksana akad nikahnya sampai hari ini ada 30 pasangan," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: