Lahan Hutan Lindung Bekas Sengketa Ditanami MPTs

Lahan Hutan Lindung Bekas Sengketa Ditanami MPTs

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bersama dengan jajaran Forkompincam Watukumpul Kabupaten Pemalang serta LMDH Desa Tlagasana melakukan penanaman di lokasi kawasan hutan bekas tenurial/sengketa yang terletak di Petak 77a RPH Bongas BKPH Randudongkal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu (17/11/2021) pagi, dengan jenis multy purpose tree spesies (MPTS) seperti tanaman buah-buahan berupa durian, manggis, dan pete. Sebanyak 850 bibit ditanam di atas lahan seluas 3 hektar, dimana lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung.

Administratur Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan, usai kegiatan mengatakan, tujuan penanaman bibit jenis buah-buahan dimaksudkan agar ke depan tanaman tersebut dapat dimanfaatkan buahnya untuk membantu kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan kayunya.

Sementara itu, Camat Watukumpul, Umroni, mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif dengan kegiatan yang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur dan mengapreasi cara-cara petugas dalam hal penyelesaian sengketa lahan yang lebih mengutamakan kepentingan bersama. Dia berharap sinergitas antara Perhutani dan pemerintah daerah setempat akan tetap terus terjaga. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: