Laporan Dana Kampanye Belum Mencerminkan Kondisi Pengeluaran yang Sebenarnya

Laporan Dana Kampanye Belum Mencerminkan Kondisi Pengeluaran yang Sebenarnya

Ketua KPU Batang dan anggota KPU Jawa Tengah pada acara Evaluasi Peraturan Perundaang undangan dan dana Kampanye yang diadakan KPU Kabupaten Batanb di Hotel Dewi Ratih, Rabu (23/10/2019).

Batang - Laporan dana kampanye yang di laporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) pada pemilu, belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Karena itulah, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan tegas agar peserta pemilu bisa membuat laporan dana kampanye sesuai kondisi yang sebenarnya.

"Tadi saya tanya ke perwakilan Parpol, apakah laporan dana kampanye yang dibuat itu sesuai pengeluaran yang sebenarnya. Dengan malu-malu mereka menyatakan tidak," ungkap Anggota KPU Jawa Tengah Devisi Hukum dan pengawasan, Muslim Aisha usai Evaluasi Peraturan Perundaang undangan dan dana Kampanye yang diadakan KPU Kabupaten Batanb di Hotel Dewi Ratih, Rabu (23/10/2019).

Muslim Aisha mengungkapkan, banyak masukan ke KPU untuk laporan dana kampanye masih belum sesuai dengan aktifitas kampanye. Namun, laporan yang dibuat untuk aspek ketentuan formalnya sudah sesuai atau memenuhi ketentuan yang ada.

"KPU terketuk dengan aspirasi masyarakat yang ada terkait laporan dana kampanye, dan akan mensupport dengan memperbaiki regulasi yanh ada. Sehingga melalui evaluasi dan penambahan regulasi, maka kedepan laporan dana kampanye menyentuh kesoal substansi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, regulasi laporan dana kampanye yang sekarang agak lebih longgar dibanding yang dulu. "Pada regulasi yang dulu, ada sanksi pidana yang melekat terhadap laporan yang tidak benar, sedangkan saat ini hanya diminta menyerahkan ke kas negara," tandas Muslim Aisha.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan mengatakan kegiatan evaluasi ini untuk mendengarkan masukan partai peserta pemilu terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan laporan dana kampanye.

"Dari Peserta evaluasi tadi sudah memberikan masukan penyusunan laporan dana kampanye untuk disederhanakan," jelas Nur Tofan.

Nur Tofan juga menjelaskan terkait pemilu serentak dengan lima kotak, ada masukan dari peasrta evaluasi agar tidak diserentakan. Pasalnya ada kelemahan yang berefek pada berimbas ke partai pemilu.

"Pemili lima kotak semua fokusnya di Pilpres yang legislatifnya dinomorduakan, sehingga menjadi pertimbangan peserta pemilu untuk memperbaikai regulasi kedepan," pungkas Nur Tofan. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: