Lebaran, ASN Dilarang Mudik

Lebaran, ASN Dilarang Mudik

**Yang Melanggar Dikenakan PP 53/2010

Wiryo Santoso

KAJEN - Di tengah pandemi Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pekalongan dilarang untuk mudik saat Idul Fitri 1441. ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai PP53 tahun 2010 mengenai disiplin ASN.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso, ketika di kantornya, Senin (04/05/2020). Kata dia, sesuai hasil rapat vicon bersama KemenPAN ditengah pandemi Covid-19, semua ASN berkewajiban ikut mencegah penyebaran virus covid-19 dengan melaksanakan aktivitas di rumah atau At Home.

"Sesuai hasil rapat vicon ditegaskan tidak boleh ada ASN yang mudik di tengah perayaan lebaran kali ini. Apabila ada yang tetap nekad maka kita kenalan sesuai PP53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," tegasnya.

Kalaupun ada yang mendesak seperti anggota keluarga yang sakit atau hal lainya harus ijin terlebih dahulu pada atasan masing masing. Juga harus mendapatkan surat keterangan sehat tidak terpapar virus covid-19.

"Jadi ini semua sudah diatur dan semua ASN harus mematuhinya, " lanjutnya.

Namun, kata Wiryo, sebagai bentuk penghargaan apabila ada ASN tenaga medis yang ditugaskan dalam penanganan covid-19, maka akan diberikan kenaikan golongan satu tingkat. Penghargaan itu apabila yang bersangkutan terpapar virus covid-19 dan meninggal dunia. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: