Mayoritas Usaha Jins Wash Tak Miliki Ipal, Jikapun Ada Tidak Difungsikan

Mayoritas Usaha Jins Wash Tak Miliki Ipal, Jikapun Ada Tidak Difungsikan

PEGADEN TENGAH - Menindaklanjuti keluhan warga terkait pembuangan limbah jins wash ke sungai, Dinas Perkim & LH Kabupaten Pekalongan melakukan tinjauan ke lokasi yang berada di Pegaden Tengah, Wonopringgo, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, juga sudah ada pertemuan warga dengan pengusaha yang diinisiasi oleh pemerintah desa dengan hasil kesepakatannya bahwa pengusaha tidak boleh membuang hasil limbah ke sungai. Namun, apabila limbah akan dibuang ke sungai, maka harus , diolah terlebih dahulu, sehingga tidak berbahaya dan menimbulkan bau.

Selain itu, juga ada 1 point penting yang menyebutkan bahwa jika permintaan itu tidak dikabulkan dan diabaikan oleh pengusaha, mana nantinya warga akan menutup saluran pembuangan limbah yang langsung dibuang ke sungai.

Kabid Pencegahan dan Pengawasan Dinas Perkim & LH, Pratomo menuturkan bahwa pada peninjauan tersebut pihaknya sudah mengecek satu persatu semua pengusaha industri laundyri jins wash yang ada di Pegaden Tengah. Ada sekitar 6 tempat yang dicek, dan ada yang disewakan ke pihak ketiga. Daftar tempat yang dikunjungi mulai dari tempat milik H. Sutikno cs Fani, H. Turyono, Abdul Karim, Anwar, H. Makmur cs Endah dan Juned dan H. Mustakim cs Agung.

"Kebanyakan yang kita temui hanya pekerja saja, pengusahanya tidak ada, dan ada informasi juga bahwa yang mengoperasikan usahanya itu pihak ketiga," ujar Pratomo.

Hasil pengecekan tersebut rata-rata semuanya sudah mempunyai bak tampung limbah, dan ada sebagaian yang mempunyai ipal tetapi tidak difungsikan, sehingga belum bisa disebut ipal.

"Kami anggap semuanya yang kita cek adanya sebagai bak tampung, untuk ipal belum ada," ungkapnya.

Terkait dengan perijinan, Dinas Perkim & LH hanya mengeluarkan rekomendasi atas dokumen UKL-UPL yang dibuat oleh pengusaha, tetapi yang mengeluarkan ijin bukan dari Dinas Perkim & LH. Hasil tinjauan verifikasi lapangan hari ini juga seluruhnya tidak bertemu dengan pengusaha, sehingga tidak bisa menunjukan dokumen UKL-UPL sudah ada atau belum.

"Yang ketemu dengan pengelolanya hanya 1, milik H Makmur dan sudah menunjukan dokumen tetapi belum memiliki ijin lingkungan," terangnya.

Menurut aturannya, limbah boleh dibuang ke sengai tetapi harus diolah terbelih dahulu dengan batasan-batasan baku mutu. Sedangkan untuk bak tampung itu bukan ipal, dan hanya menampung sementara saja serta tidak boleh dibuang ke sungai.

Dinas Perkim & LH juga memberikan solusi terkait pembuangan limbah. Pertama tentu pembuatan ipal dan harus difungsikan. Karena banyak kasus bahwa pengusaha membuat ipal tetapi tidak difungsikan dan hanya sebatas formalitas saja.

Banyak dari pengusaha yang mengeluh dengan pembuatan ipal yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, Pemkab Pekalongan melalui Dinas Perkim & LH memberikan solusi kedua yaitu dengan penyedotan sebagai alternatif yang bersifat sementara.

"Armada sudah ada, operator juga sudah ada, bisa melayani tiap hari," katanya.

Penyedotan sendiri ada biaya retribusinya, resmi dan sesuai perda untuk 1 tangkinya dikenakan biaya Rp 100 ribu. Harapannya solusi yang ditawarkan oleh Dinas Perkim & LH bisa membantu mengurangi pembuangan limbah jins wash ke sungai atau lingkungan dan pencemaran akan terkurangi. (rifki/radarpekalonganonine)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: