Lima Kelurahan Kurang Pendaftar

Lima Kelurahan Kurang Pendaftar

*Panwaslu Kelurahan

Bambang Sukoco
Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Data dan Informasi

KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan mulai melakukan rekrutmen calon Panwaslu Kelurahan untuk Pilwalkot tahun 2020. Dibuka sejak 16 Februari lalu, saat ini tercatat masih ada lima kelurahan yang masih kekurangan jumlah pendaftar yakni Kelurahan Tirto, Podosugih, Buaran Kradenan, Kauman dan Noyontaansari. Seperti diketahui, tiap kelurahan dibutuhkan satu Panwaslu Kelurahan. Namun dalam proses seleksi, jumlah pendaftar dibutuhkan dua kali lipat yakni dua pendaftar di tiap kelurahan.

Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Data dan Informasi, Bambang Sukoco mengungkapkan, tahapan pendaftaran dibuka mulai 16 februari hingga 22 Februari. Masing-masing kelurahan dibutuhkan minimal dua pendaftar untuk proses seleksi. Jika hingga batas waktu pendaftaran jumlah belum terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan. "Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 27 februari hingga 4 Maret 2020," katanya.

Bambang menambahkan, dalam rentang waktu pendaftaran tersebut sekaligus dilakukan tahapan penerimaan berkas dan pemeriksaan serta tes wawancara kepada para pelamar. "Untuk tahapan pendaftaran, penerimaan berkas, pemeriksaan berkas dan tes wawancara dilakukan dalam satu tahapan. Hasil seleksi administrasi dan wawancara diumumkan pada 25 Februari hingga 27 Februari," tambah Bambang.

Namun hasil seleksi daministrasi dan wawancara, dikatakan Bambang belum menjadi hasil akhir dari proses seleksi. Bawaslu juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan wawancara. Tahapan masyarakat mulai dibuka pada 6 maret hingga 10 Maret 2020.

"Karena dalam proses seleksi ini tidak ada pengawasan dari lembaga lain maka kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi nama-nama calon yang lulus hasil seleksi administrasi dan wawancara. Agar nanti didapatkan Panwaslu Kelurahan yang berintegritas, netral, tidak berpihak dan memiliki rekam jejak yang bagus," katanya.

mengenai persyaratan, diungkapkannya bahwa ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani serta membuat surat pernyataan bahwa tidak menjadi pengurus parpol maupun tim kampanye pasangan calon.

Panwaslu Kelurahan ditargetkan akan dilantik serentak se Jawa Tengah dalam rentang waktu mulai 13 Maret hingga 20 Maret. Mereka yang terpilih akan bertugas selama 8 bulan yakni melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan dan tahapan Piwalkot di tingkat kelurahan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: