Polres Batang Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah yang Mengalami Kecelakaan di Tol Sebagai Tersangka

Polres Batang Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah yang Mengalami Kecelakaan di Tol Sebagai Tersangka

Kapolres Batang memberikan keterangan terkait penetapan sopir Bus Rosalia indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.--

BATANG - Sopir bus PO Rosalia Indah Nopol AD-7019-OA yang mengalami kecelakaan maut di tol Batang-Semarang hingga menyebabkan 7 orang meninggal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Batang.

Sopir berinisial JW (40) warga Ponorogo tersebut dijerat dengan pasal Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka JW sendiri sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024.

"Untuk sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Batang mulai tanggal 12 April hingga 1 Mei 2024 mendatang," ungkap AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Batang pada Jumat, 12 April 2024.

Dengan penetapan tersangka tersebut, JW terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

AKBP Nur Cahyo mengungkapkan, sebelum menjalani kecelakaan di jalur tol Batang-Semarang KM 370+200, bus PO Rosalia Indah yang ditumpangi para korban mengalami kerusakan di kilometer 227 Ciledug, Kabupaten Cirebon. 

Para penumpang sendiri kemudian dipindahkan ke bus lain dari Rosalia Indah dengan nomor polisi AD-7019-OA yang dikemudikan oleh JW dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.

"Saat dalam perjalanan, JW sendiri sebenarnya sudah merasa ngantuk saat berada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Bahkan bus sempat berhenti selama tiga menit, dan JW berusaha untuk menghilangkan rasa kantuknya," terang Kapolres didampingi tim dari KNKT.

Selanjutnya bus melanjutkan perjalanan kembali. Namun naas, saat bus melaju di tol Batang-Semarang masuk wilayah Desa Ketanggan, JW mengalami microsleep atau tertidur sesaat. 

Akibatnya bus melaju tak terkendali dan melaju ke luar jalur terperosok ke parit selokan di pinggir jalan tol sejauh 160 meter. Dampak dari kecelakaan ini sangat tragis, dengan 27 penumpang mengalami luka-luka dan 7 orang meninggal dunia.

"Untuk korban meninggal sendiri sudah kita antarkan pulang ke rumah duka dengan pengawalan petugas kepolisian. Pengawalan ini merupakan upaya untuk memastikan prosesi pengantaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka berjalan dengan lancar," tandas AKBP Nur Cahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: