Polres Pekalongan Gagalkan Aksi Menerbangkan Balon Udara Secara Liar saat Syawalan 2024

Polres Pekalongan Gagalkan Aksi Menerbangkan Balon Udara Secara Liar saat Syawalan 2024

Jajaran Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, gagalkan aksi menerbangkan balon udara liar saat tradisi syawalan Lebaran 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Meski berbagai imbauan larangan menerbangkan balon udara saat syawalan masif dilakukan TNI, Polri dan pemda, aksi menerbangkan balon udara liar masih marak di beberapa lokasi di Kabupaten Pekalongan. 

Pasalnya, menerbangkan balon udara dilengkapi petasan dianggap menjadi tradisi saat syawalan masyarakat pesisir Pekalongan. Padahal, tradisi ini bisa membahayakan penerbangan pesawat udara dan membahayakan masyarakat karena balon udara dilengkapi petasan berukuran besar bisa jatuh dan meledak dimanapun juga.

Di media sosial, Rabu, 17 April 2024, diinformasikan petasan balon udara liar sepanjang 30 cm jatuh dari kaitannya dan menimpa atap rumah warga di Ambokembang Gang 17.

Beruntung, petasan berukuran besar itu tak meledak lantaran sumbunya sudah mati. Namun, kejadian ini telah mengakibatkan genteng rumah warga rusak. Kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga:Polres Pekalongan Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara saat Tradisi Syawalan 2024

Sementara itu, guna mengantisipasi maraknya balon udara liar di saat syawalan, Polres Pekalongan dan jajaran kemarin melakukan sweeping balon udara liar di sejumlah lokasi yang selama ini marak menerbangkan balon udara liar.

Salah satunya, personel Polsek Wiradesa melakukan patroli balon udara liar di wilayahnya, kemarin pagi. Patroli menyasar di Kelurahan Bener, Kelurahan Pekuncen, Desa Wiradesa, Desa Petukangan, Desa Karangjati, Desa Delegtukang, Desa Warukidul, Desa Warulor, Desa Kampil dan Kelurahan Gumawang. 

Dalam patroli itu, petugas berhasil mengamankan balon udara yang sudah hampir terbang.

"Sebanyak dua buah balon udara yang sudah hampir terbang kami amankan di  Kelurahan Bener," kata Kapolsek Wiradesa, AKP Aris Suharsono. 

Ia menjelaskan, balon udara tersebut berukuran panjang 4 meter dengan diameter 3 meter. Satunya lagi dengan ukuran panjang 3 meter dan diameter 2 meter.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tungku untuk menerbangkan balon udara di lapangan Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa.

Ia mengimbau kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara, karena bisa menganggu jalur penerbangan pesawat udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: