Mantan Debitur Tuntut Pemulihan Nama Baik dari BTN

Mantan Debitur Tuntut Pemulihan Nama Baik dari BTN

*Kredit Lunas Namun BI Checking Buruk

KOTA - Mantan debitur Bank Tabungan Negara (BTN), Sri Listyawati dan I Made Parwata, menuntun bank plat merah tersebut untuk memulihkan nama baiknya. Sebab meski kredit miliknya di bank tersebut sudah lunas, namun masih ada catatan tunggakan yang membuat namanya masuk kategori buruk dalam BI Checking.

Catatan kredit pasangan suami istri tersebut dimulai saat keduanya mengambil kredit rumah di Bekasi melalui BTN Kantor Cabang Pekalongan pada 19 Maret 2012 dengan tenor 15 tahun. Pada 15 Februari 2021, Sri Listyawati datang ke BTN untuk menutup sisa kreditnya dan sudah mendapatkan sertifikat rumahnya tersebut.

Sertifikat yang dipegangnya kemudian dia jaminkan untuk mengambil kredit di bank BUMN lainnya dan tidak terjadi masalah. Satu tahun berjalan kredit sudah dia lunasi dan dia berencana kembali mengambil kredit di bank swasta besar dengan sertifikat yang sama pada Februari tahun 2022. Namun masalah muncul. Pihak bank menyatakan nama Sri Listyawati tercatat dalam BI Checking karena masih memiliki tunggakan kredit di BTN, yang padahal sudah dia lunasi.

"Tidak tanggung-tanggung, saya masuk BI Checking dengan status kol 5 atau buruk. Dari pihak bank menyebut saya masih memiliki tunggakan di BTN yang padahal sudah saya lunasi. Saya merasa kecewa dan dirugikan oleh BTN atas kondisi ini. Kredit sudah saya lunasi satu tahun yang lalu tapi kenapa masih ada catatan tunggakan di BTN," ungkapnya.

Kondisi demikian menurut Listyawati sangat merugikannya baik secara materi maupun non materi. Namanya sebagai pengusaha di dunia perbankan pun menjadi buruk. Untuk itu dia meminta itikad baik dari BTN untuk memulihkan nama baiknya. "Saya minta BTN beritikad baik untuk mengembalikan nama baik saya, entah bagaimana caranya. Saya dirugikan materi dan imateriil," katanya.

Sementara kuasa hukum Sri Listyawati, Susilo Adji Purnomo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi ke BTN pada 23 Februari 2022 dan 9 Maret 2022. Namun belum ada itikad baik dari BTN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya hanya menerima balasan surat yang berisi keterangan bahwa kredit kliennya sudah lunas dan statusnya sudah kol 1 atau baik.

Namun menurut Adji, tidak diketahui apakah status tersebut hanya tercatat dalam surat atau sudah berubah. Sebab faktanya, saat mengajukan kredit ke bank lain kliennya mendapat penolakan karena status BI Checking yang buruk. Hingga saat ini, nama kliennya juga masih terctat memiliki tunggakan bunga bank kredit Rp124 dengan pokok Rp0 di BTN.

Dia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun prdata jika pihak BTN tak beritikad baik menyelesaikan masalah tersebut. Untuk perdata, pihaknya menyangkakan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sedangkan pidana, pihaknya menerapkan KUHPidana pasal Pasal 311 ayat (1). Isinya, barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

*Tanggapan BTN

Terpisah, Kepala Bank BTN Kantor Cabang Pekalongan, Erik Budi Setiawan mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti pada kesempatan pertama.

"Kami telah mengklarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan kredit atas nama Sri Listyawati melalui surat kepada kuasa hukumnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini masih terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pemangku kewenangan yaitu OJK. Hal itu terkait dengan perbaikan kolektabilitas dari Sri Listyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: