MASA JABATAN 3,6 TAHUN

MASA JABATAN 3,6 TAHUN

**Kepala Daerah Pilkada 2020

Abi Rizal
(Foto: Hadi W)

KAJEN - Masa jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berdasarkan regulasi yang ada diperkirakan hanya sekitar 3,6 tahun, tidak genap 5 tahun. Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal dikonfirmasi terkait hal itu membenarkannya, Senin (16/9).

Diterangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibagi tiga. Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada pertama pada tahun 2015, kata Abi, akan diselenggarakan lagi Pilkada pada tahun 2020. Yang Pilkadanya 2017, maka akan berakhir pada tahun 2022, dan tidak ada Pilkada namun adanya penjabat bupati (Pj).

Selanjutnya, hasil Pilkada 2018 periodenya sampai dengan 2023. "Tiga periode ini akan ketemu, Pilkadanya akan dijadikan satu di bulan November 2024. Hasil Pilkada 2020 periodesasinya hanya sampai 2024," terang Abi.
Artinya, periodesasinya kepala daerah tidak penuh 5 tahun, namun kepala daerah nanti pada tahun 2024 akan di-Pj. Sebagai gambaran, Abi mengatakan, AMJ kepala daerah di Kabupaten Pekalongan adalah Juni 2021, dan selesai masa kerjanya pada bulan November 2024, sehingga periodesasinya tidak normal hingga lima tahun.

Disinggung soal persyaratan bakal calon Bupati/Wakil bupati, Abi mengatakan, Undang-Undang yang dijadikan acuan pelaksanaan Pilkada 2020 masih tetap. Artinya, kata dia, maka tidak ada ketentuan lain bagi PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN maupun DPRD harus mengundurkan diri. "Hingga saat ini belum ada perorangan atau dari parpol yang konsultasi ke kami terkait dengan Pilkada 2020," katanya.

Disinggung soal tahapan Pilkada, Abi menyatakan untuk saat ini adalah tahapan pembahasan NPHD dan sosialisasi. "Kita kemarin ngundang beberapa stakeholder terkait untuk membahas persiapan NPHD yang direncanakan pada 1 Oktober," terang dia.

Selain itu, KPU Kabupaten Pekalongan juga sudah membuka lomba jingle dan maskot Pilkada 2020. "Penerimaan desain dan jingle mulai 20 September hingga 20 Oktober. Pengumuman tanggal 22 Oktober. Lomba ini terbuka untuk umum, tidak dibatasi hanya warga Kabupaten Pekalongan," katanya. (ap5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: