Beli Rumah dengan Cara Kredit Termasuk Riba karena Ada Dua Harga? Begini Kata Buya Yahya

Beli Rumah dengan Cara Kredit Termasuk Riba karena Ada Dua Harga? Begini Kata Buya Yahya

Beli Rumah dengan Cara Kredit Termasuk Riba karena Ada Dua Harga? Buya Yahya Bilang Begini-Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Banyak yang bingung tentang beli rumah dengan cara kredit, apakah hal tersebut termasuk riba karena terdapat dua harga? Artikel ini berisi penjelasan detail namun singkat dari Buya Yahya tentang kredit dan riba.

Mengutip ceramah Buya Yahya di akun youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang kredit yang digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan, diantaranya rumah, mobil, motor dan sebagainya.

Sudah menjadi sesuatu yang wajar di zaman sekarang membeli segala sesuatu dengan sistem kredit melalui perbankan. Namun, apa sebenarnya hukum kredit di bank untuk membeli barang yang bisa berupa rumah, mobil atau lainnya?

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyebut bahwa pada dasarnya hukum dari kredit itu sah dan diperbolehkan. Tinggal kapan waktu kreditnya dan dimana melakukan kreditnya.

BACA JUGA:Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah

BACA JUGA:Bolehkah Istri Menuntut Nafkah kepada Suami? Buya Yahya Bilang Suami harus Memahami Istrinya

Menurut Buya Yahya, hukum membeli rumah dengan cara kredit memalui bank hukumnya sah dan diperbolehkan jika memenuhi beberapa unsur.

Berikut ini 2 unsur yang harus dipertimbangkan ketikan hendak melakukan kredit di bank menurut Buya Yahya:

1. Waktu kredit

Buya Yahya menjelaskan seseorang tidak dianjurkan untuk melakukan kredit atau pinjaman. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang sudah memiliki kredit, hidupnya terkesan seperti dikejar-kejar utang.

Menurut Buya Yahya, boleh saja seseorang mempunya kredit jika dalam keadaan yang mendesak. Maka perlu dipahami bahwa kredit yang diperbolehkan adalah ketika dalam kondisi yang terdesak.

Sebagai contoh kredit rumah karena rumah yang lama sudah tidak layak huni sehingga perlu hunian baru. Atau keluarga baru yang berusaha mandiri, maka diperbolehkan untuk kredit.

2. Tempat Kredit

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika melakukan kredit di bank maka pilihlah bank yang syariah. Sistem bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Sehingga disarankan untuk kredit melalui bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: