Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah
Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah-Tangkap layar -Al Bhajah TV
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dalam ceramah Buya Yahya jelaskan hukum tentang kurban dan aqiqah yang masih menjadi permasalahan banyak orang, apakah boleh jika berkurban tapi belum aqiqah?
Mengutip dari aku Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah ceramah. Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban dan hukum aqiqah.
Buya Yahya menerangkan tentang hukum kurban dan hukum aqiqah. hukum kurban adalah sunnah bagi seseorang untuk dirinya sediri. Sedangkan hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang tua untuk anaknya.
Melihat hukum dari kurban dan aqiqah sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya, maka siapapun boleh berkurban untuk dirinya sendiri meski belum aqiqah.
BACA JUGA:Mana yang Benar, Kurban Seumur Hidup Sekali atau Setahun Sekali? Buya Yahya Bilang Seperti Ini
Hal itu dipertegas lagi oleh Buya Yahya, bahwa hukum kurban itu sunnah dan setiap ibadah sunnah bisa dikerjakan setiap tahun ketika hari kurban. Kurban tidak hanya dilakukan seumur hidup sekali.
Buya Yahya menegaskan banyak kesalahpahaman di masyarakat yang mengira jika sudah pernah berkurban maka tidak boleh kurban lagi. Yang benar adalah boleh kurban setiap tahun.
Berbeda dengan kurban, aqiqah adalah sunnah yang cukup dilakukan sekali seumur hidup. Jika sudah aqiqah sekali maka tidak boleh aqiqah lagi.
Buya Yahya juga menyebutkan bahwa aqiqah adalah ibadah sunnah bagi orang tua kepada anaknya. Sebagaimana hukum aqiqah adalah dengan menyembelih kambing, 2 ekor kambing bagi anak laki-laki dan 1 ekor kambing bagi anak perempuan.
Lalu, bagaimana hukum orang yang berkurban tapi belum aqiqah?
BACA JUGA:Kenapa Ada Orang yang Utangnya Tidak Lunas-lunas? Buya Yahya Berikan Nasihat Seperti Ini
BACA JUGA:Apa Benar Jika Umur 40 Tahun Belum Sukses, Hidupnya Nggak Bakal Sukses? Buya Yahya Bilang Begini
Buya Yahya mengajak untuk kembali melihat hukum dasar dari kurban dan aqiqah. Hukum kurban adalah sunnah bagi dirinya sendiri. Sedangkan hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: