Mediasi Buruh-PT Indratex Deadlock

Mediasi Buruh-PT Indratex Deadlock

**Habis Lebaran, Buruh Ancam Mogok Kerja

DEADLOCK - Mediasi tripartit II perselisihan hubungan industrial di PT Indratex kemarin deadlock alias belum ada titik temu.

KAJEN - Mediasi tripartit kedua antara perwakilan buruh, PT Indratex dan DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan di aula dinas setempat, Selasa (19/5/2020), mengalami deadlock.

Atas kondisi tersebut, buruh akan membawa persoalan tersebut ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan. Jika hingga habis Lebaran tetap tidak ada titik temu, maka karyawan mengancam akan menggelar aksi mogok kerja.

Pantauan Radar, mediasi tripartit II terkait perselisihan hubungan industrial di PT Indratex ini di antaranya, dihadiri oleh Kepala DPM PTSP dan Naker Edy Heriyanto, Kabid Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Tri Haryanto, dan Kasi Kelembagaan dan Penanganan Perselisihan Eko Hadi Mazaya. Pihak perusahaan diwakili oleh Bagian Personalia Murdjoko. Sedangkan perwakilan buruh di antaranya, Ketua DPC SPN Ali Soleh dan pengurus lainnya, Ketua dan pengurus PSP SPN PT Indratex, dan perwakilan karyawan PT Indratex yang berjumlah 30 orang.

Dalam mediasi itu, permasalahan yang mencuat, yakni akibat adanya Covid-19, pihak perusahaan mengalami kendala dan merumahkan sebagian karyawan, dimana untuk jumlah karyawan PT Indratex sebanyak 100 orang dan saat ini sudah diliburkan.

"Karyawan yang dirumahkan hanya menerima upah sebesar 20 % gaji, dan untuk THR pihak pengusaha hanya akan memberikan sebesar 35 %. Untuk itu kami mengajukan mediasi secara bipartit, dan mediasi dilaksanakan sebanyak 2 kali namun tidak ada kesepakatan," ujar Ali Sholeh.

Adapun tuntutan dari karyawan, kata dia, upah untuk karyawan yang dirumahkan sebesar 50% dari gaji. Selanjutnya, besaran THR keagamaan tetap 100% gaji (1 kali gaji).

Akibat mediasi bipartit tidak ada titik temu, selanjutnya pihak pekerja mengajukan mediasi secara tripartit di Dinas Tenaga Kerja, dan mediasi I dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2020.

Pada mediasi I itu, dihasilkan keputusan antara lain perwakilan perusahaan tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan karyawan, karena semua kebijakan ada pada pemilik perusahaan, dan pihak Dinas Tenaga Kerja akan membantu menyelesaikan dengan koordinasi langsung dengan pemilik perusahaan. Pihak serikat pekerja atau karyawan akan menunggu hasil yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja maksimal 3 hari kedepan.

Menindaklanjuti pertemuan tripartit I, kemarin kembali digelar mediasi tripartit II.

Dalam mediasi tripartit II, pihak pengusaha juga hanya diwakilkan oleh Bagian Personalia PT Indratex Murdjoko, sehingga tetap tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan pekerja, dengan demikian hasil mediasi masih sama, yaitu

pihak perusahaan tetap akan memberikan upah karyawan yang dirumahkan sebesar 20 % dari gaji, dan THR keagamaan akan dibayarkan bertahap, yaitu bulan Mei 35%, Juni 35% dan Juli 30%.

Dengan tidak adanya kesepakatan, dari serikat pekerja PT Indratex dengan didampingi pengurus DPC SPN berencana akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Pekalongan. Sedangkan untuk mediasi tripartit masih akan dilaksanakan yang ke III dan rencananya akan dilaksanakan setelah Lebaran, dan apabila permasalahan ini tetap tidak ada kesepakatan maka seluruh karyawan PT Indratex akan melakukan aksi mogok kerja.
Sebelumnya diberitakan, di tengah pendemi Covid-19, nasib buruh kian merana. Sejumlah perusahaan sudah merumahkan karyawannya, bahkan sudah ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain besaran kompensasi dirumahkan yang belum sesuai aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) pun dicicil tiga kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: