Ada Syarat Minimal Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Batang Mungkinkan Perpanjangan Pendaftaran PKD
![Ada Syarat Minimal Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Batang Mungkinkan Perpanjangan Pendaftaran PKD](https://radarpekalongan.disway.id/upload/358ae73b6799920fa8b249475b5d25fc.jpg)
CEK - Komisioner Bawaslu Batang, Slamet Muarif saat mengecek berkas pendaftaran pengawas desa kelurahan untuk Pilkada 2024. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan
NOVIA ROCHMAWATI
CEK - Komisioner Bawaslu Batang, Slamet Muarif saat mengecek berkas pendaftaran pengawas desa kelurahan untuk Pilkada 2024.
BATANG, RADAR PEKALONGAN. DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten Batang membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024, 18-21 Mei 2024. Di hari terakhir pendaftaran, 21 Mei 2024 ini sudah ada sekitar 400-an pendaftar, dimana untuk kebutuhannya sebanyak 248 Pengawas.
Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Batang, Slamet Muarif menyebut, pendaftaran akan berakhir pada 21 Mei pukul 17.00 WIB. Melihat jumlah pendaftar saat ini, pihaknya menyebut dimungkinkannya ada perpanjangan pendaftaran.
Namun perpanjangan ini hanya akan dilakukan untuk desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan. Selain itu juga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kalau melihat syarat pendaftarannya, ada kemungkinan perpanjangan. Apalagi dengan adanya syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Karena ada cukup banyak yang belum memenuhi syarat tersebut, "jelasnya saat diwawancarai, Selasa Siang 21 Mei 2023.
Muarif menambahkan, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran, dimana minimalnya tiap desa ada 2 pendaftar, dan memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
BACA JUGA:Makin Aktif di Medsos, Interaksi Bawaslu Batang dan Masyarakat di Pemilu 2024 Meningkat
"Perpanjangan akan kami lakukan 22-24 Mei 2024, di desa yang belum. Memenuhi kuota. Namun jika di masa perpanjangan jumlah pendaftar belum terpenuhi, maka pendaftaran akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," imbuhnya.
Ia menyebut, PKD akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Batang Masih Temukan Beberapa Human Error dalam Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan