Total Ada 79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

Total Ada 79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto menyebutkan ada sebanyak 79 WBP di Jawa Tengah yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024.-Istimewa-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Secara total ada 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah yang memperoleh Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024 ini. 

Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha. Dari jumlah tersebut, tidak ada WBP yang dapat langsung bebas. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan. 

Perinciannya, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP.

BACA JUGA:2 WBP Lapas Pekalongan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

"Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," jelas Kakanwil.

"Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat," sambung Tejo.

Diketahui, dari jumlah 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 19 orang WBP yang mendapatkan remisi di UPT ini. 

Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang.

Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum. 

Kakanwil mengungkapkan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran.

"Dengan diberikan remisi khusus kali ini, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang," ungkapnya.

Disebutkan, Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp64.695.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: