Capaian Target Pajak Daerah Sentuh 95%

Capaian Target Pajak Daerah Sentuh 95%

KOTA - Target pendapatan daerah dari sektor pajak di Kota Pekalongan, sudah menyentuh angka 94 persen atau Rp75,62 miliar dari target Rp80,4 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari sembilan jenis pajak yang dipungut.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, capaian pajak masing-masing bidang yakni PBB sebesar Rp13,45 miliar atau 92 persen dari target Rp14,5 miliar. Kemudian BPHTB sudah mencapai 94 persen atau Rp15,12 miliar dari target Rp16 miliar. Selanjutnya pajak hotel tercapai sebesar Rp6,6 miliar dari target Rp7 miliar atau sebesar 94 persen.

Pajak Penerangan Jalan sudah tercapai 91 persen atau Rp18,8 miliar dari target Rp21,6 miliar, pajak reklame tercapai 88 persen atau Rp1,9 miliar dari target Rp2,2 miliar dan pajak hiburan sebesar Rp5,1 miliar dari target Rp5,3 miliar atau 96 persen. Kemudian pajak restoran tercapai sebesar Rp11,5 miliar dari target Rp11,7 miliar atau 99 persen.

Dua pajak lainnya yakni pajak parkir sudah mencapai Rp1,6 miliar dari target Rp1,5 miliar serta pajak air tanah yang juga sudah melebihi target Rp1,5 miliar. Pemenuhan target pajak air tanah karena adanya kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala BKD Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo mengungkapkan, meski capaian pajak rata-rata sudah di atas 80 persen namun dia melihat masih ada sejumlah sektor yang perlu peningkatan seperti dari pajak restoran, dan PBB yang masih banyak tunggakan. Menurutnya, untuk pajak restoran masih banyak pemilik yang enggan menerapkan pajak kepada pelanggan.

Padahal menurutnya, pajak restoran berasal dari konsumen dan pemilik restoran hanya perlu menerapkan yakni menambah 10 persen dari total transaksi. Tapi hal itu belum banyak dilakukan dan akan menjadi target optimalisasi ke depan. "Harapannya pemilik restoran bisa ada kesadaran untuk memungut pajak dari pelanggan," katanya.

Kemudian juga PBB yang sebagian besar masih menunggak sehingga dikenai denda. Menurut Doyo, denda tersebut yang membuat wajib pajak khawatir. "Padahal sudah kami sampaikan, pembayaran bisa dicicil. Kemudian juga ada penghapusan denda dengan cara pengajuan. Kendala lainnya, banyak pemilik tanah yang tidak berada di Kota Pekalongan sehingga surat penagihan tidak tersampaikan," tambahnya.

Untuk optimalisasi pajak, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memasang tapping box atau alat perekam transaksi di wajib pajak. Targetnay ada 50 wajib pajak yang akan dipasang tapping box. "Dengan tapping box maka angka transaksi real bisa terekam. Sebenarnya sudah baik tapi dengan tapping box ini maka angka sebenarnya bisa diketahui sehingga bisa mencegah kebocoran," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: