1.900an Tenaga Non-ASN Masa Kerja di Atas 1 Tahun

1.900an Tenaga Non-ASN Masa Kerja di Atas 1 Tahun

KOTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mendata ada kurang lebih 1.900 tenaga Non-ASN yang sudah mengabdikan diri dengan masa kerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021 di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Jumlah tersebut muncul dari hasil pendataan yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 melalui portal pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini menuturkan tenaga Non-ASN yang terdata tersebut nantinya berpeluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika ada penerimaan di Kota Pekalongan.

"Selain 1.900-an orang Non-ASN itu yang sesuai kriteria tersebut, BKPSDM juga melampirkan jumlah riil Non-ASN lainnya, diantaranya tenaga kebersihan, pengemudi, tenaga BLUD, dan tenaga kebersihan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI)," beber Anita, kemarin.

Anita menjelaskan pihaknya telah meminta kepada Kemenpan-RB atau BKN pusat supaya menyediakan aplikasi khusus untuk mengakomodir data tenaga Non-ASN yang belum bisa masuk di pendataan Non ASN kemarin, sehingga akan diketahui data riil jumlah tenaga Non-ASN di Kota Pekalongan.

"Jadi, dengan begitu memang bisa dipotret riil sebenarnya tenaga Non-ASN di daerah itu berapa dan sebenarnya melebihi jumlah data tenaga Non ASN yang kemarin memenuhi kriteria pendataan Non ASN," tegasnya.

Menurutnya, pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

"Rekrutmen PPPK maupun CPNS tetap lewat tes dan dari umum pun tetap bisa masuk. Jadi, kalau kemarin ada yang tidak bisa masuk karena tidak sesuai kriteria, kalau nantinya sudah ada rekrutmen PPPK atau CPNS asal memenuhi kriteria pendaftaran itu tetap bisa daftar dan bisa ikut tes," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) per 28 November 2023 mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga ke tingkat daerah ini berpotensi menjadikan ribuan pegawai tidak tetap bakalan menganggur, termasuk di wilayah Pemkot Pekalongan.

Kebijakan ini merupakan imbas dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dimana pemberlakuannya 5 tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah, baik pusat dan daerah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: