Antar Istri Kuliah UT di Pokjar Bojong Pekalongan, Motor di Parkiran Kampus Raib

Antar Istri Kuliah UT di Pokjar Bojong Pekalongan, Motor di Parkiran Kampus Raib

Tersangka curanmor di halaman kampus UT Pokjar Bojong, Kuncoro (atas) dan Immanuel Ratu Romon (bawah).-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Nasib apes menimpa Suprapno (35), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Saat mengantar istrinya kuliah UT di Pokjar Bojong, motor yang diparkir di halaman kampus raib dicuri. 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Bojong dan tim Resmob Polres Pekalongan akhirnya bisa menangkap pelakunya. Salah satu pelaku curanmor bernama Immanuel Ratu Romon (32), warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Jawa Barat, ditangkap saat turun dari bus di Exit Tol Bojong.

Polisi sebelumnya sudah menangkap pelaku lainnya, yakni Kuncoro (32), warga Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kuncoro awalnya ditangkap polisi lantaran mencuri motor PCX di halaman warung makan pecak belut di Desa Bojong Minggir.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku K ini mengakui pernah mengambil motor Honda Beat di depan Pokjar Bojong di Jalan Raya Bojong-Wiradesa di Desa Rejosari," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga:Asyik Makan Pecak Belut di Warung, Motor PCX Disikat Pencuri

AKP Isnovim menerangkan, pelaku K mengaku melakukan pencurian bersama rekannya IRR (32), warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat. "K dan IRR ini bersama melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di depan Pokjar Bojong," ujar dia.

Dari keterangan K itulah, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil melakukan penangkapan IRR di Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan. "Ia ditangkap saat turun dari bus," katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang TNKB Honda Beat nopol G 2611 MV, satu buah spion motor, dan satu unit handphone yang berada di Kabupaten Subang.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian pencurian motor itu. Menurutnya, korban pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, mengantar istrinya untuk kuliah UT di Pokjar Bojong di Desa Rejosari. Tiba di Pokjar Bojong, korban memarkirkan sepeda motornya di depan kampus dan mengunci stang motor tersebut.

Pasutri ini selanjutnya masuk ke dalam kampus. Istri korban masuk ke dalam kelas. Sedangkan korban menunggu di ruang depan kampus. Sekitar pukul 17.00 WIB, perkuliahan selesai. Keduanya beranjak untuk pulang. Namun, sesampainya di parkiran ternyata sepeda motornya yang diparkir di depan kampus sudah hilang.

"Korban sempat bertanya kepada penjaga kampus, namun dia tidak mengetahuinya, karena baru saja datang," kata Isnovim. 

Saat bertanya kepada pedagang yang berada di depan dan samping kampus, mereka melihat ada dua orang laki-laki yang mengambil sepeda motor milik korban. Namun saat itu, para pedagang ini tidak curiga, karena mengira kedua laki-laki tersebut juga kuliah di situ dan sepeda motor tersebut adalah milik mereka.

Korban selanjutnya mencoba mencari sendiri sepeda motornya hingga beberapa hari, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian pada hari Sabtu, 1 Juni 2024. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 19 juta.

"Pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," ujar Kasat Reskrim AKP Isnovim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: