Upaya Pencegahan Korupsi Meningkat, Pemkab Batang Naik Peringkat Lima MCP KPK Jateng

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki-IST-
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Pemkab BATANG berhasil naik ke peringkat lima se Jateng dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pun turut memberikan apresiasi kepada jajaran OPD se Kabupaten Batang yang telah mendukung upaya pencegahan korupsi. Dengan nilai 93 persen, Batang berhasil naik peringkat dari peringkat sebelas di tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Ribuan Obat-obatan dan Sabu Diblender Menjadi Jus Oleh Kejari Batang
“Di tahun 2023, kita masuk lima besar di Jawa Tengah dengan capaian nilai 93%. Ini menunjukkan peningkatan dari peringkat 11 pada tahun sebelumnya. Maka ini harus terus kita pacu, apalagi di tahun 2024 ini MCP berubah, dari mulai indikator, sub indikator selalu berubah,” ujar Lani, saat dihubungi melalui gawai, Sabtu 8 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, upaya pencegahan korupsi melalui berbagai intervensi oleh KPK melalui MCP akan melibatkan 26 OPD, naik dari 13 OPD pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Patuh Bayar Pajak, KITB Dapat Penghargaan dari KPP Pratama Batang
“Hampir semua OPD yang ada di Batang terlibat dalam MCP. Semua dokumen dan rencana kerja MCP harus dipenuhi oleh semua OPD. Kita pasti bisa, karena sebenarnya kita sudah melakukan, hanya saja tidak terdokumentasikan dengan baik dan penyampaiannya harus tepat waktu,” jelansya.
Ia meminta Inspektorat sebagai koordinator MCP untuk terus mengkoordinasikan semua OPD yang terlibat.
“Meskipun sudah ada pemberitahuan melalui surat, OPD harus memenuhi persyaratan ini dan itu, Inspektorat harus mengejar – ngejar terus sampai dapat. Karena MCP ini adalah potret dan komitmen dari Pemkab Batang dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati dan Ketua Pemuda Pancasila Berburu
Kalau MCP-nya dinilai rendah, capaian rendah akan dilihat dari indikator mana yang tidak tercapai. Kalau sudah seperti itu, OPD terkait harus menjelaskan kenapa tidak bisa mencapai 100 persen.
“Jika ada kendala yang menyangkut regulasi pemerintah pusat mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau itu merupakan kemampuan yang bisa dilakukan oleh OPD dan tidak mencapai hasil maksimal, harus dipertanyakan," tandasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan