Pakai Shabu dan Konsumsi Ekstasi, Dua Wanita Cantik Ini Dibekuk Polisi

Pakai Shabu dan Konsumsi Ekstasi, Dua Wanita Cantik Ini Dibekuk Polisi

*Sat Res Narkoba Polres Batang Bekuk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

BATANG - Sebanyak 12 pengedar dan pemakai narkotika berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Batang, dua diantaranya merupakan perempuan.

Kedua perempuan cantik ini diamankan saat menggunakan narkotika jenis Shabu dan juga pil ekstasi di rumah kosnya.

"Selama kurang lebih dua bulan, sejak akhir Juni hingga awal Agustus ini, jajaran Sat Res Narkoba telah berhasil mengungkap 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari 9 kasus tersebut berhasil mengamankan 12 tersangka," ujar Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras ketika menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020).

https://m.youtube.com/watch?v=1PdEr-R6Uwc

Kapolres menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Shabu 46,72 gram, ekstasi 4 1/3 butir, ganja 1,013 kilogram dan 2.755 butir obat atau pil.

"Para pelaku sendiri dibekuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang. Modusnya yaitu menjual kepada pemakai dan transaksi dilakukan di rumah atau rumah kos. Dan akibat perbuatannya itu, 9 tersangka akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika, dan 3 orang dijerat dengan undang undang kesehatan. Selain itu, saat ini kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus lainnya," jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Ops Polres Batang.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga sempat meminta keterangan dari salah satu tersangka, DS yang merupakan pemilik 43,92 gram Shabu. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya. Selain itu, DS juga diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta.

"Dari tangan DS ini kami berhasil mengamankan barang bukti Shabu yang jumlahnya cukup banyak. Dan atas perbuatanya itu, dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI No 35 Tentang Narkotika," jelas AKBP Abdul Waras.

Sementara itu, salah seorang tersangka perempuan, SL mengaku saat ditangkap dirinya tengah mengkonsumsi narkoba jenis pil ineg. "Ditangkap pakai pil ineg (Ekstasi), dan obat itu didapat dari teman untuk dipakai sendiri, bukan diedarkan," akunya.

Dua perempuan ini diamankan polisi akibat penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan SL sendiri, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi 4 1/3 butir dan juga Shabu seberat 0,52 gram.

Sedangkan tersangka perempuan lainnya, SHT ditangkap saat tengah mengkonsumsi Shabu. Dari tanganya polisi mengamankan barang bukti Shabu 0,44 gram.

Para pelaku sendiri saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Batang dan juga Rutan Rowobelang untuk kepentingan lebih lanjut. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: