Kemenkumham Jateng bersama Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Tindak Lanjuti Nota Kesepahaman
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Senin, 10 Juni 2024. -Istimewa-
SURAKARTA, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mengadakan kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Kegiatan yang digelar di Hotel Solia Zigna Surakarta pada Senin, 10 Juni 2024 ini dalam rangka peningkatan peran dan dukungan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Tinggi Agama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat dibutuhkan guna mewujudkan sinergitas pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama tersebut merupakan wujud sinergi antarlembaga (Whole of Government) dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi baik Pengadilan dan Kemenkumham terkhusus Balai Harta Peninggalan Semarang dapat terwujud dan menjadikan kita sebagai instansi yang akuntabel," kata Tejo.
BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Wawancarai 7 WNA yang Ingin Jadi WNI, Begini Prosesnya
Tejo menerangkan, dari 8 tugas dan fungsi BHP terdapat 4 tugas yang bersumber dari Lembaga Pengadilan. Diantaranya Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perwalian, Pengampuan, dan Ketidakhadiran serta Putusan Pengadilan Niaga tentang Kepailitan.
"Oleh karenanya dibutuhkan sinergi yang erat antara BHP Semarang dengan Pengadilan Negeri/Niaga dan Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan terbaik," tutur Tejo.
"Sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dapat terwujud dan amanat peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan," tambahnya.
Di akhir, Tejo berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak hukum masyarakat.
"Kegiatan ini demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subjek yang dinyatakan tidak cakap hukum," ungkapnya.
Menurutnya, hubungan antara Lembaga Pengadilan dan Balai Harta Peninggalan secara teknis memang tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga adanya Nota Kesepahaman ini bisa menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas.
"Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan dalam penegakan aturan hukum, menuju masyarakat yang sadar akan hukum, menuju Indonesia Maju," tutup Tejo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: