Polemik BPHTB, DPRD Minta Diselesaikan Antar Pihak

Polemik BPHTB, DPRD Minta Diselesaikan Antar Pihak

Sementara Kepala BPKAD, Doyo Budi Wibowo menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan negosiasi atas harga tanah maupun nilai transaksi. "Kami tidak lakukan negosiasi. Tapi sesuai dengan regulasi kami ada SOP bahwa setelah para pihak mengupload permohonan, di kami ada proses pengawasan dan pemeriksaan. Kalau hargaya sudah sesuai, maka langsung bisa diproses. Tapi kalau dari pengamatan kami ada hal yang kurang sesuai kami akan lakukan pemeriksaan dan ini diamanatkan dalam Perda dan Perwal," jelasnya.

Doyo melanjutkan, harga tanah didasarkan pada NJOP atau zona nilai tanah yang dilihat berdasarkan transaksi yang pernah terjadi di suatu wilayah. "Kalau tidak wajar, jauh di bawah NJOP maka perlu kami lakukan pemeriksaan. Tapi tidak semua kami periksa karena faktanya dari 3.000an transaksi yang sudah dilakukan hanya 7,5% yang kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: