Apa Hukumnya Ikut Mengkonsumsi Daging Kurban Sendiri ? Berikut Pendapat dari 4 Mazhab

Apa Hukumnya Ikut Mengkonsumsi Daging Kurban Sendiri ? Berikut Pendapat dari 4 Mazhab

Hukum mengkonsumsi daging hewan kurban milik sendiri berdasarkan pendapat ulama.-istimewa -

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Setiap hari Raya Idul Adha, sering kali muncul pertanyaan, apa hukumnya ikut mengkonsumsi daging hewan kurban yang telah kita kurbankan?. Untuk jelasnya, simak artikel ini sampai selesai.

Dalam tradisi Islam, kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna mendalam dan dilakukan dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai keagamaan. 

Di tengah-tengah umat Islam, terdapat empat mazhab yang memiliki pandangan tersendiri mengenai berbagai aspek kurban, termasuk konsumsi daging kurban oleh pekurban itu sendiri.

Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Syariat Islam menetapkan bahwa daging kurban harus didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima bagian tersebut. Penerima tersebut meliputi pekurban, tetangga sekitar lokasi kurban, teman dan kerabat, serta fakir miskin yang membutuhkan. Pembagian ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dalam ibadah kurban.

Pandangan Ulama Mazhab Tentang Konsumsi Daging Kurban oleh Pekurban

Terdapat dua pandangan yang berbeda di antara ulama mazhab terkait dengan hukum bagi pekurban yang ingin mengonsumsi daging kurban miliknya.

Berdasarkan referensi dari buku "Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4" karya Prof Wahbah az-Zuhaili, pandangan pertama diwakili oleh mayoritas ulama (mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali), sementara pandangan kedua berasal dari mazhab Syafi'i.

1. Pandangan Mayoritas Ulama (Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali)

Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi pekurban untuk mengonsumsi daging hewan kurban secara sukarela.

Namun, terdapat batasan ketika hewan kurban tersebut merupakan wajib (seperti karena nadzar atau sudah diniatkan saat pembelian), dimana dalam kondisi ini diharamkan bagi pekurban untuk mengonsumsi dagingnya.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengonsumsi daging hewan kurban yang berasal dari patungan tujuh orang dalam kasus sapi, khususnya jika salah satu dari mereka berniat untuk mengqadha kewajiban berkurban yang telah lewat.

Mazhab Maliki dan Hambali memiliki pandangan yang lebih fleksibel, memperbolehkan konsumsi daging hewan kurban yang berasal dari nadzar serta mengajak pekurban untuk memakan, menyedekahkan, dan menghadiahkan daging tersebut sebagai bentuk kebajikan.

Anjuran untuk menyedekahkan daging kurban didasarkan pada ayat Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 36 yang berbunyi: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: