ATR/BPN Kabupaten Pekalongan Akan Terapkan Sertifikat Elektronik

ATR/BPN Kabupaten Pekalongan Akan Terapkan Sertifikat Elektronik

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Pekalongan bakal menerapkan sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik (Soft File). Demikian disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur ketika ditemui kemarin. 

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembaruan itu langsung berlaku pada bulan ini. Kegiatan PTSL juga sudah mulai diarahkan melalui layanan elektronik. 

"Jadi sertifikat tanah yang kami keluarkan dan berikan ke peserta PTSL juga berupa elektronik, bentuknya PDF," terangnya. 

Untuk mendukung program tersebut, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir atas peralihan ini. Sebab, kata Imawan, pendaftaran PTSL tetap seperti biasa. Ada tim BPN yang akan mendampingi. 

"Perbedaannya tidak terlalu signifikan, kok. Syarat-syarat dan tahapannya seperti sebelumnya," jelasnya. 

Tak hanya PTSL, pihaknya juga sudah mendorong pemilik sertifikat fisik segera mengubahnya ke elektronik. Caranya tinggal bawa sertifikat fisik ke kantor BPN lalu akam diurus petugas. 

"Jadi nanti akan dialihmediakan menjadi elektronik. Karena ke depan, produk-produk kami berbentuk elektronik. Alih media ini jtak kami pungut biaya," ucapnya. 

Ia menjelaskan, peralihan ini justru akan memudahkan masyarakat. Sebab jika sertifikat fisik hilang, pemilik tinggal mencetak ulang. 

"Nantinya juga semua layanan cukup via ponsel saja. Misalnya untuk mengetahui zona nilai tanah, itu nanti ada di aplikasi Sentuh Tanahku," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: