Cegah Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan Beri Rambu-Rambu ke Sekolah

Cegah Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan Beri Rambu-Rambu ke Sekolah

Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencegahan pungli PPDB ke sekolah dan komite sekolah se-Kota Pekalongan, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 20 Juni 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

"Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan," tulis Hamidah.

Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah juga harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: