Cegah Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan Beri Rambu-Rambu ke Sekolah

Cegah Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan Beri Rambu-Rambu ke Sekolah

Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pencegahan pungli PPDB ke sekolah dan komite sekolah se-Kota Pekalongan, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 20 Juni 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. 

Perbedaan antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan Pendidikan

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sumbangan bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua.

Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan "boleh" dilakukan apabila "disepakati" dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat" satuan pendidikan.

Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan?

Sumbangan bisa dianggap sebagai pungutan apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua.

Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor  44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu.

Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: