Catat Ini, 26 Desember Tidak Ada Cuti Bersama Tapi Boleh Mengajukan Cuti

Catat Ini, 26 Desember Tidak Ada Cuti Bersama Tapi Boleh Mengajukan Cuti

JAKARTA - Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), nampaknya harus cermat dalam menyikapi pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy terkait cuti bersama, jika tidak ingin dianggap bolos kerja.

Muhadjir menegaskan bahwa pada 26 Desember 2022 tidak ada cuti bersama. Namun, pegawai bisa mengajukan cuti untuk tidak masuk kerja.

Penegasan tersebut juga untuk membantah adanya kabar yang sempat beredar sebelumnya yang mengabarkan jika pada 26 Desember 2022 akan ada cuti bersama.

Bantahan terkait adanya cuti bersama tersebut disampaikan Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri di Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022.

"Untuk tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," ungkap Muhadjir.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menghilangkan kebijakan libur cuti bersama untuk tahun 2022. Sehingga untuk bulan Desember ini libur nasional hanya tersisa satu, jatuh pada Hari Raya Natal 25 Desember 2022.

Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dengan begitu, untuk tanggal 26 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai hari kerja biasa dan tidak libur. Namun masyarakat tetap boleh mengambil cuti biasa jika berkenan. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: