Palsukan Ijasah, Pelawak Qomar Mulai Disidang

Palsukan Ijasah, Pelawak Qomar Mulai Disidang

BREBES - Tersangka pemalsu ijazah Nurul Qomar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7). Agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 di Ruang Sidang Cakra.

Nurul Qomar di sidang perdana kasus pemalsuan dokumen (detikcom)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, yang juga salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa hari ini merupakan jadwal sidang perdana tersangka Nurul Qomar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini, kata Bakhtiar, untuk membacakan dakwaan terhadap tersangka Nurul Qomar terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

"Memang hari ini sidang perdana tersangka Nurul Qomar. Dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, tersangka Nurul Qomar yang mengenakan kemeja putih dengan celana dasar warna hitam senada dengan warna peci yang dikenakan saat sidang tersebut datang lebih awal. Ditemani dengan tiga kuasa hukumnya, Nurul Qomar masuk ke ruang sidang sekiat pukul 11.15.

Sidang pertama tersebut, dipimpin langsung Hakim Ketua Sri Sulastri SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH.

"Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, maka dengan ini sidang kami tunda. Sidang akan kembali kita lanjutkan Hari Senin (8/7) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi," jelasnya.

Pascapembacaan dakwaan, tersangka Nurul Qomar setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan kita akan mendengarkan saksi-saksi," ungkap Kuasa Hukum Qomar Furqon Nurzaman.(ded/ima/radartegal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: