Ternyata Gampang Banget! Inilah Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan, Jangan Sampai Terkena Denda!
![Ternyata Gampang Banget! Inilah Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan, Jangan Sampai Terkena Denda!](https://radarpekalongan.disway.id/upload/cf99069a63a9bbca8b787709f3d8846e.jpg)
cara dan syarat perpanjang STNK tahunan pada motor--Instagram/novel_sekawan.official
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, apakah kamu sudah tahu cara dan syarat perpanjang STNK tahunan pada motor, jika belum simak sampai selesai yuk.
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan tidak hanya berlaku pada motor saja, namun pada mobil pun demikian, namun yang akan kita bahas adalah masalah STNK motor.
Jika pembayaran perpanjang STNK melewati batas waktu, otomatis pemilik kendaraan akan dijatuhi denda sesuai dengan yang tertulis, namun jika sampai beberapa tahun dendanya tidak dibayarkan, denda tersebut akan terakumulasi.
Untuk besaran pajaknya pun beragam, sesuai dengan daerah atau domilisi pemilik yang tercantum didalam STNK, sebagai contoh di DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta, tarif pajak PKB progresif sebesar 2% untuk kepemelikan kendaraan pertama, dan untuk kepemilikan kendaraan kedua sebesar 2,5%, sementara pemilik kendaraan ketiga dan seterusnya sebesar 3%.
Di samping PKB, ada juga tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu sebesar Rp 35.000, sesuai dengan peraturan.
Selanjutnya, kami akan memberikan informasi mengenai apa saja persyaratan untuk membayar pajak, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :
BACA JUGA:Ternyata Yamaha Nmax Turbo 2024 Banyak Digemari Oleh Para Pecinta Skuter Matic Karena Hal Ini!
- Membawa STNK asli dan FC
- Membawa BPKB asli dan FC
- KTP asli dan FC sesuai yang tertera di data kepemilikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: