Kasasi Ditolak MA, PT Sparta Putra Adhiyaksa Wajib Bayar Tagihan Jasa Tarik dan Tunda Kapal ke PT Aquila

Kasasi Ditolak MA, PT Sparta Putra Adhiyaksa Wajib Bayar Tagihan Jasa Tarik dan Tunda Kapal ke PT Aquila

Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama menunjukan keputusan Mahkamah Agung Indonesia yang isinya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sparta Putra Adiyaksa.-Dony Widyo-

BATANG - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sparta Putra Adhiyaksa, dan mewajibkan perusahaan untuk membayar tagihan jasa pelayanan jasa pandu dan tunda yang diterbitkan oleh PT Aquila Transindo Utama.

Putusan MA Nomor 295 K/Pdt/2024 ditetapkan pada Rabu, 27 Maret 2024 lalu. "Untuk salinan putusan tersebut baru kita terima pada 11 Juli 2024 kemarin," ungkap Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama, Oktorian Tama Tuahta Sitepu, saat konferensi pers di kafe New Mangrove, Sigandu Batang, Jumat 12 Juli 2024.

kasasi sendiri diajukan oleh PT Sparta Putra Adhiyaksa atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan negeri Pekalongan atas gugatan yang diajukan oleh PT Aquila Transindo Utama sebagai penggugat.

Pada amar putusannya, juga disebutkan bahwa keputusan kasasi tersebut memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 41/PDT/2023/IPT SMG, tanggal 15 Februari 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/2C22/PN Pkl, tanggal 19 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni oleh Tergugat berdasarkan butir 2 huruf e Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan usaha Nomor HK 705/10/24/UPP.Btg-2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang terlanggal 28 Februari 2022
4. Menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan pelayanan jasa pandu dan tunda yang diterbitkan penggugat dengan total Rp 119.630.600.

"Dengan adanya keputusan tersebut membuktikan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh PT Sparta tidak benar, dan membuktikan jika tagian dari PT Aquila yang ditagihkan ke PT Sparta sah dan bisa ditagihkan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, selaku kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama, pihaknya menghimbau PT Sparta Putra Adiyaksa agar menghormati dan melaksakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kami menghimbau dalam kurun waktu 7 hari ini pihak PT Sparta bisa secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan, jika tidak maka akan dilakukan upaya lanjutan untuk melakukan eksekusi," katanya.

Ketika disinggung kemungkinan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak PT Sparta, Oktorian menyebutkan bahwa Putusan MA tersebut pelaksanaannya dapat dilakukan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan (verzet).

"Kami sangat menghargai keputusan Mahkamah Agung yang telah memberikan keadilan bagi kami. Putusan ini menjadi bukti bahwa peraturan harus ditegakkan dan tidak ada yang kebal hukum," tandas Oktorian Tama Tuahta Sitepu.

PT Aquila Transindo Utama berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Mereka juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di sektor pelayaran lebih berhati-hati dan memastikan semua prosedur dan regulasi dipatuhi demi kelancaran operasi dan mencegah terjadinya kerugian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: