Pamong Saksikan Mayat Terbungkus di Karung
Lalu pada pukul 10.00 WIB terdakwa keluar meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda ontel korban. Sepeda ontel korban itu kemudian dititipkan di sebuah tempat penitipan sepeda di daerah Pait, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah sambil membawa karung bekas kantong pakan ternak. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam karung tersebut. Terdakwa kemudian membawa jasad korban yang sudah ia masukkan ke dalam karung itu menggunakan sepeda motor. Selanjutnya karung berisi mayat korban itu dibuang ke sebuah kebun di pinggir sungai yang berada di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Berdasar hasil visum dari dokter di Biddokkes Polda Jateng, dari hasil pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka pada tubuh korban. Antara lain, luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala korban. Selain itu terdapat luka lecet pada alat vital korban, luka lecet dan bekas jeratan pada leher korban, dan didapatkan tanda-tanda kalau korban mati lemas. Sedangkan waktu kematian diperkirakan antara 8 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas JPU.
Kasus pembunuhan sadis ini mulai terkuak, setelah warga setempat menemukan jasad korban yang tergeletak di kebun pinggir Sungai Sragi Baru, Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 16 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Selain mengungkap identitas korban dalam waktu singkat, polisi juga berhasil mengungkap identitas pelaku. Sehari berikutnya, pada Kamis, 17 Oktober 2019, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Peturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: