Terdepak dari Kursi DPR dan Digantikan Mulan Jamila, Ervin Luthfi Gugat Partai Gerindra

Terdepak dari Kursi DPR dan Digantikan Mulan Jamila, Ervin Luthfi Gugat Partai Gerindra

Kecewa telah didepak dari kader dan daftar anggota DPR RI terpilih, Ervin Luthfi bakal gugat Partai Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ervin pun akan didampingi puluhan pengacara dalam melakukan gugatan ini.

Jurubicara tim Ervin Luthfi pastikan gugat Gerindra dan KPU ke PTUN/Net/Rmol

Begitu dikatakan Juru Bicara Tim Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan seperti dilansir RMOLJabar, Sabtu (21/09).

"Rencana Senin dimasukan gugatannya ke PTUN. KPU telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Hanya berdasar surat dari DPP Gerindra, KPU membuat Surat Keputusan baru (menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif terpilih menggantikan Ervin). Lebih dari sepuluh (pengacara), ini sedang konsolidasi," Katanya.

Dedi menambahkan, penggantian secara sepihak itu juga sudah melanggar AD/ART partai. Karena pemecatan keanggotaan partai harus berdasarkan AD/ART. Ada prosedur dan tahapannya.

"Ervin Luthfi tidak pernah melakukan (pelanggaran) apa-apa, tidak pernah melakukan tindakan indisipliner. Tiba-tiba dipecat tanpa dikonfirmasi, tanpa diberitahu, ini kan zalim," tegasnya.

Masih kata Dedi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dinilai ngawur dan tidak paham bahwa sengketa pemilu bukan ranah pengadilan. Pihak yang berwenang menyidangkan sengketa itu bukan Pengadilan Negeri, tetapi MK, dengan berdasar pada UU Pemilu.

"Seharusnya menolak gugatan Mulan Jameela cs, karena bukan ranah dia (PN). Sudah jelas itu ranah MK. Celakanya PN Jaksel mengabulkan, tidak paham, apalagi dalam amar putusan meminta tergugat mengabulkan permintaan penggugat. Itu dari mana? Pengadilan tidak boleh berasumsi. Tidak ada istilah meminta supaya DPP Partai Gerindra menetapkan penggugat supaya menjadi anggota DPR RI, ngawur itu," katanya.

"Coba logikanya di mana? orang dipecat tanpa adaya pemberitahuan, tanpa diberitahukan pelanggarannya apa, bener gak itu? Ini gak bener," imbuhnya.

Pihaknya juga yakin bahwa Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sangat taat terhadap hukum. Menanggapi asumsi polemik ini berpangkal dari adanya politik balas budi Prabowo terhadap Ahmad Dhani, Dedi enggan berkomentar banyak.

"Ini kekacauan di tingkat elite Gerindra. Adanya (politik balas budi) itu terserah, silakan, boleh, selama tidak melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang menghalangi politik balas budi. Tapi karena ini negara hukum, ya tidak boleh bertentangan," pungkasnya. (Rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: