DPRD Minta Pemkot Pekalongan Tindaklanjuti Pembongkaran Garis Kejut

DPRD Minta Pemkot Pekalongan Tindaklanjuti Pembongkaran Garis Kejut

DPRD Kota Pekalongan minta Pemkot tindaklanjuti rekomendasi pembongkaran garis kejut-ISTIMEWA-

RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kota Pekalongan meminta agar jajaran Pemkot Pekalongan menindaklanjuti rekomendais yang sudah diberikan DPRD dalam LKPJ Wali Kota tahun 2023 terkait pembongkaran garis kejut (polisi tidur berjejer).

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekalongan, Karibkin dalam Rapat Paripurna yang digelar kemarin.

Saat menyampaikan interupsi, Karibkin menyatakan bahwa pembongkaran garis kejut di sejumlah titik sudah menjadi rekomendasi. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari jajaran Pemkot Pekalongan.

Karibkin menegaskan, hal itu merupakan masukan dari masyarakat, terutama para pedagang kaki lima yang merasa tidak nyaman ketika melintas di ruas jalan yang ada polisi tidur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan bahwa usulan dari Karibkin tersebut sudah masuk dalam rekomendasi Persetujuan LKPJ Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 pada akhir April 2024 lalu. 

"Kami sudah sampaikan ke OPD terkait nanti tinggal kita tindaklanjuti. Mungkin tidak semua polisi tidur atau garis kejut yang dibongkar," tutur Azmi usai Rapat Paripurna.

BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota tahun 2023

Menurutnya, garis kejut pada sejumlah ruas jalan dirasa mengganggu aktivitas atau keselamatan masyarakat maupun pengendara yang kebetulan lewat di jalan tersebut.

Dari usulan itu, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Pemkot Pekalongan melalui dinas terkait agar bisa segera ditindaklanjuti apa yang sudah menjadi rekomendasi DPRD.

"Karena dalam kondisi tertentu ini, terkadang garis kejut ini bisa berpotensi merusak kendaraan baik motor, mobil maupun sepeda. Kami akan cari di tempat-tempat yang memang tidak terlalu membutuhkan garis kejut atau polisi tidur,"tandasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: