Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Pekalongan setujui tiga Raperda menjadi Perda.-ISTIMEWA-

RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kota Pekalongan menyetujui penetapan tiga Raperda menjadi Perda. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis siang (2/5/2024).

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan eksektutif Pemerintah Kota Pekalongan.

Selanjutnya, satu Raperda lagi yaitu Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebaran, dimana raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur dan apresiasi atas disetujuinya 3 raperda tersebut. Disampaikan Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut, bahwa Raperda yang pertama adalah tentang Raperda tentang Perizinan Berusaha.

Dimana, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban melayani setiap warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Sistem pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha yang didesain dan kemudian diwadahi dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan.

Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik dengan konsepsi bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dan penduduk Kota Pekalongan. Penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam suatu Perda berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pansus III DPRD Kota Pekalongan Kebut Pembahasan Raperda RISPK, Ditarget Rampung Maret

"Dengan dilegitimasinya produk hukum daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pekalongan, diharapkan mampu menjadi guidance bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (prinsip good governance),"katanya.

Aaf menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah yang kedua adalah tentang Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Sementara Raperda yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang berasal dari usulan DPRD.

Dikatakan, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor.

Dimana, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun.

Pihaknya menilai, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran, dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya dan terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: