Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

Buruh korban PHK PT Dupantex bentangkan spanduk besar di pagar pabrik di Jalan Raya Pantura Tirto lantaran hingga saat ini hak-hak mereka belum dipenuhi oleh pengusaha.-Hadi Waluyo-

"Untuk kali ini kita jaga aset untuk mengetahui aset mana yang terjual dan memastikan ada uang hasil penjualan itu yang disisihkan untuk buruh. Monggo kalau ada kreditur yang mau masuk, kalau ada transaksi kita juga ndak melarang, silahkan. Namun jika transaksi sudah deal, ada pembayaran, kita dikasih tahu, dan ada cicilan yang masuk ke buruh," tandas dia.

Ia menegaskan, pihak buruh akan melakukan penjagaan pabrik selama 24 jam. Penjagaan itu akan dilakukan selama satu tahun. "Karena sesuai perjanjian, pengusaha akan memenuhi semua hak-hak buruh dalam jangka waktu satu tahun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, persoalan hubungan industrial di PT Dupantex bisa diselesaikan secara kekeuargaan setelah pihak pekerja bertemu langsung dengan Direktur PT Dupantex, Loe Boen Hoa, pada 10 Juli 2024. 

Kesekatan bersama itu diantaranya untuk pembayaran upah yang tertunda, sisa THR dan pembayaran lemburan sebesar Rp 5,8 miliar akan dibayar dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan kedepan. 

"Untuk pesangon dan tuntutan lainnya akan dibayar kalau pabrik laku terjual. Jangka waktunya maksimal satu tahun. Ini untuk pesangon, pensiun, mengundurkan diri, dan akan dibayarkan jika pabrik sudah laku," ujar Rapi'i.

Dikatakan, dalam kesepakatan itu, total nilai tuntutan para pekerja adalah Rp 30,4 miliar. Dari total nilai awalnya sekitar Rp 31 miliar. 

Seperti diketahui, pabrik tekstil PT Dupantex tutup secara permanen sejak 6 Juni 2024. Ada 886 karyawannya yang di-PHK. Paska penutupan itu, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Ada delapan tuntutan para pekerja. Yakni, keterlambatan upah, tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 yang belum dibayar, hak pesangon PHK, hak pesangon pekerja meninggal dunia, hak upah cuti melahirkan, hak pesangon pensiun, upah lembur dan hak pesangon mengundurkan diri pensiun. Total nilainya sekitar Rp 31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: