Membandel Dinasehati Ibu Terkait Covid-19, Bapak Bakar Anak hingga Tewas

Membandel Dinasehati Ibu Terkait Covid-19, Bapak Bakar Anak hingga Tewas

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: