Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 WNA

Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 WNA

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar konferensi pers Operasi Jagratara Tahap III di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.-Dok/Kemenkumham Jateng-

Pelanggaran yang Mengganggu Ketertiban

Is Edy juga menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan WNA yang melanggar ketentuan.

Salah satunya adalah penggunaan jasa pekerja lokal tanpa memberikan upah yang layak, serta melakukan ancaman kepada warga sekitar.

"Tindakan seperti ini, baik dilakukan oleh WNA maupun Warga Negara Indonesia, jelas mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Warga negara China yang diamankan juga didapati menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.

Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap III

Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024, bertujuan memperkuat pengawasan terhadap WNA di wilayah Jawa Tengah.

Operasi ini dilaksanakan di 46 titik di berbagai daerah, termasuk Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang, Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, Brebes, Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Temanggung, serta Magelang.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pemalang Amankan WNA Asal China Tinggal di Batang dan Diduga Miliki KTP elektronik

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi Warga Mesir, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebanyak 245 WNA diawasi selama operasi ini, sebagai bagian dari upaya preventif terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Operasi ini juga memastikan bahwa penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan informasi terkait aturan keimigrasian.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joko Surono, serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: