Kanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Cilacap Bahas Rancangan Peraturan

Kanwil Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Cilacap Bahas Rancangan Peraturan

Kanwil Kemenkumham Jateng saat menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Cilacap bertempat di Aula Kresna Basudewa, Semarang, Kamis, 17 Oktober 2024.-Dok/Kemenkumham Jateng-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Cilacap di Aula Kresna Basudewa, Kamis, 17 Oktober 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap.

Rancangan peraturan tersebut merupakan landasan internal bagi DPRD Kabupaten Cilacap. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan apakah rancangan tersebut perlu dilakukan perubahan atau penambahan.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

BACA JUGA:Dorong Inovasi dan Perlindungan Paten, Kemenkumham Jateng Gelar Asistensi Teknis Drafting Paten

Dalam kunjungan ini, hadir Ketua Tim Penyusun beserta anggota, pimpinan sementara, calon pimpinan definitif, dan Sekretaris Dewan.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, menjelaskan maksud dari konsultasi tersebut.

"Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib DPRD ini adalah landasan internal bagi kami. Draft ini dikonsultasikan agar dapat dikoreksi, apakah ada yang perlu diubah atau ditambah," ungkap Taufik.

Ia menambahkan bahwa tata tertib tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Menanggapi konsultasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini sebagian besar bersifat mutatis mutandis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. 

"Sebagian besar rancangan ini bersifat mutatis mutandis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018," jelas Deni.

Deni menambahkan bahwa rancangan ini akan dikaji lebih lanjut oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Dorong OBH Berikan Pelayanan Bantuan Hukum Terbaik bagi Masyarakat

Kajian ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mempertimbangkan muatan lokal yang perlu dikaji lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: