Prasasti Sojomerto Reban Direkomendasikan Menjadi Benda Cagar Budaya Nasional
PUTUSKAN - Tim BCB Nasional merekomendasikan Prasasti Sojomerti menjadi BCB nasional dan diajukan ke Mendikbud-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Prasasti Sojomerto Reban mendapatkan rekomendasi dari Tim Benda Cagar Budaya (BCB) Nasional untuk menjadi benda Cagar budaya nasional dan akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekomendasi ini merupakan hasil sidang dari Tim BCB Nasional yang digelar beberapa waktu lalu.
"Awalnya Tim Ahli Cagar budaya batang membuat rekomendasi penetapan yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati," jelas Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro S didampingi Pamong Budaya Disdikbud Batang, Ilham Akbar Samudra saat diwawancarai, Kamis 17 Oktober 2024.
Setelah itu,dari Batang mengusulkan kepada Provinsi agar prasasti Sojomerto dinaikkan peringkatnya menjadi peringkat provinsi melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi, yang SK-nya ditandatangani oleh gubernur.
Kemudian dari pihak provinsi mengusulkan agar peringkatnya dinaikkan menjadi peringkat nasional.
"Saat ini ah usulan kenaikan peringkat itu diuji terlebih dahulu oleh Tim Ahli Cagar budaya Nasional (TACBN), setelah melalui pengujian Alhamdulillah TACBN merekomendasikan prasasti Sojomerto layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,yang nanti SK nya ditandatangani oleh Mendikbud," jelasnya.
BACA JUGA:BRIN Bakal Ekskavasi 'Candi Tertua di Jateng' di Area KIT Batang Bulan Juni Ini
Ditambahkannya, penetapan di tingkat kabupaten dilakukan pada Desember Tahun2023. Sedangkan penetapan di provinsi pada Oktober tahun 2024
Dengan penetapan ini, pelindungan secara hukum pada benda cagar budaya akan lebih kuat.
"Dengan ini harapannya Prasasti Sojomerto bisa mendapatkan perhatian dari pusat. Sehingga perlindungannya semakin kuat," pungkasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: