Cakupan Kepemilikan KIA Masih Rendah
KOTA - Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Pekalongan sampai saat ini relatif masih rendah. Berdasar data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat, cakupan KIA di Kota Pekalongan masih sekitar 60 persen.
Untuk itu, Dindukcapil melakukan berbagai upaya, diantaranya terus mempermudah pelayanan, serta menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan cakupan KIA, maupun cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) lainnya yang dinilai masih kurang.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Adminduk Tahun 2022, berlangsung di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (6/7/2022).
Pada acara tersebut, Pemkot melalui Dindukcapil terus mendorong masyarakat untuk tertib mengurus dokumen adminduk.
Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan terus menyosialisasikan adminduk kepada masyarakat melalui RT/RW/kelurahan hingga pengurus TP PKK agar cakupan adminduk Kota Pekalongan semakin meningkat. Terutama untuk kepengurusan KIA yang selama ini cakupannya dinilai masih rendah dibandingkan dengan kepengurusan dokumen adminduk lainnya.
"Kami sampaikan ke RT, kelurahan, TP PKK yang angka cakupannya masih rendah adalah terkait KIA yang masih sekitar 60an persen, yang lain sudah sekitar 90an persen, yang lain juga diteliti kekurangan 5 persen itu diteliti, termasuk akta kematian, apakah orangnya masih hidup atau tidak, sebab biasanya orangnya sudah meninggal tetapi keluarganya belum melaporkan. Sementara, untuk cakupan KIA ini harus segera ditingkatkan partisipasinya," ucap Salahudin dalam sambutannya di acara tersebut.
Pihaknya berharap, usai kepengurusan adminduk ini tertata rapi dan tertib, maka pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah akan semakin mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan dalam sosialisasi adminduk ini diinformasikan kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan baru dalam kebijakan Dindukcapil seperti layanan terintegrasi three in one, pelayanan adminduk online, hingga kepengurusan dokumen kependudukan lainnya.
"Mana kala ada anak yang baru lahir, disamping mereka kita berikan akta kelahiran juga diberi KIA, dan KK Perubahan," tutur Slamet.
Slamet menerangkan bahwa Dindukcapil telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit pemerintah maupun swasta, rumah bersalin, agar cakupan three in one bisa lebih meningkat lagi.
Disamping itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan online untuk pengajuan dokumen adminduk melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id atau https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375, meski layanan secara offline baik datang ke Kecamatan atau Dindukcapil masih tetap terlayani.
"Silakan mengajukan permohonan KK, KTP dan adminduk lain secara online, tinggal menginput formulirnya, diupload data persyaratannya, nanti kami kirim dan proses," ungkapnya.
Slamet menyebutkan, untuk cakupan KIA Kota Pekalongan memang masih sebesar 60 persen. Maka dari itu, Dindukcapil telah menjalin kolaborasi dengan sekolah PAUD dan rumah sakit untuk meningkatkan cakupan KIA, termasuk juga kerja sama dengan pengurus PKK yang dekat dengan keluarga.
"Terkait akta kelahiran, kami masih ada PR sekitar 4 persen yang diajukan di anggaran perubahan untuk menuntaskan itu, maka kami bekerja sama dengan TP PKK dalam membantu pendataan," pungkasnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: