Tiga Bulan, Warga Miskin Dijatah Rp 1,8 Juta

Tiga Bulan, Warga Miskin Dijatah Rp 1,8 Juta

*Pemdes Sumurjomblangbogo Siap Alokasikan dari DD

Kades Sumurjomblangbogo, Edi Suyitno

BOJONG - Program jaring pengaman sosial (JPS) selama masa pandemi Covid-19 dipastikan akan dijalankan di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah. Nantinya, warga miskin akan dijatah Rp 1,8 juta untuk 3 bulan yang diambilkan dari pos dana desa (DD).

Kepala Desa Sumurjomblangbogo, Edi Suyitno mengatakan, jumlah penduduk di desanya saat ini ada 1.784 kepala keluarga (KK). Sementara dari data yang telah dikomparasikan, warga yang telah menerima BPNT, PKH, Kemensos, Fom A dan Fom B dan data penerima BLT pusat ada sebanyak 188 KK.

Menurut Edi, data tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. 188 KK inilah yang direncanakan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total nilainya Rp 1,8 juta.

"Kami sudah melihat data yang valid dari warga kami, yang mampu, PNS, perangkat desa, dan warga penerima bantuan, sehingga dalam pelaksanaannya akan tepat sasaran," ungkap Edi kepada Radar, Rabu (22/4/2020), di kantornya.

Menurut pria yang karib disapa Slamet ini, data warga miskin yang valid di Sumurjomblangbogo tidak lepas dari peran serta dan kreativitas jajaran pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur desa.

"Saat ini kami juga telah menggunakan layanan melalui jejaring whats App. Bahkan untuk aduan warga kami sudah menggunakan WA sejak setahun lalu, sehingga sarana informasi dan himbauan segala hal dapat disampaikan ke masyarakat dengan mudah, bahkan sebaliknya warga dapat mengadukan kepada kami apa yang menjadi keluhan maupun saran," jelasnya.

Dikatakan Slamet, kemajuan teknologi informasi (TI) tidak hanya menuntut setiap aparatur Pemdes Sumurjomblangbogo untuk melek teknologi. Lebih dari itu, mereka juga harus terus berkreaivitas dan berinovasi, sehingga kualitas pelayanan bisa meningkat. "Artinya, kemajuan zaman harus didayagunakan untuk menunjang kinerja, khususnya memudahkan masyarakat," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: