Hanya Butuh Waktu 3,5 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Pekajangan Pekalongan
Pelaku curanmor di Pekajangan, R alias Tekek (29), warga Kecamatan Wonopringgo, dan barang bukti motor hasil curiannya.-Hadi Waluyo-
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: