iklan banner Honda atas

Tim Paslon Dapat Manfaatkan Media Sosial dan Media Daring

Tim Paslon Dapat Manfaatkan Media Sosial dan Media Daring

KENDAL - Masing-masing Tim Pasangan Calon diharapkan memanfaatkan media sosial dan media daring secara maksimal untuk menyampaikan visi misinya selama masa kampanye Pilkada Kendal 2020. "Masing-masing paslon sudah mendaftarkan akun-akun medsos yang bisa digunakan untuk kampanye, silakan manfaatkan dengan maksimal," kata Koordinator Divisi SDM KPU Kendal Nurul Akhirin saat acara Fokus Grup Diskusi dengan awak media dan tim paslon di Aula KPU Kendal pada Senin (26/10/2020). Diskusi ini membahas tentang ketentuan iklan kampanye dan peningkatan pemanfaatan media sosial dan media daring dalam kampanye.

Diungkapkan, dalam masa pandemi Covid-19, KPU melarang kegiatan kampanye terbuka, karena berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Kampanye secara tatap muka masih diperbolehkan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dan harus menaati protokol kesehatan.

"Materi kampanye hanya menyampaikan visi misi paslon dan tidak boleh menyampaikan kampanye hitam atau menjelekkan paslon lainnya," ungkapnya.

Nurul Akhirin mengatakan, media diharapkan tidak hanya memberitakan kegiatan kampanye satu pasangan calon, tetapi juga memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon lainnya secara berimbang. Hal ini juga sesuai ketentuan jurnalistik yaitu media harus berimbang dan tidak memihak.

"Yang diberitakan tidak hanya kegiatan satu paslon, tapi ketiga paslon," terangnya.

Salah seorang peserta FGD, Slamet Priyatin mempertanyakan pemberitaan kegiatan pasangan calon yang dilakukan oleh media versi KPU harus berimbang. Sebab menurut jurnalis dari sebuah media online itu beranggapan bahwa dalam memberitakan pasangan calon itu tidak harus berimbang karena bukan berita yang membutuhkan counter teks pemberitaan dari pasangan calon lainnya.

"Sifatnya berita bukan kasus dan tak memerlukan tanggapan dari pasangan calon lainnya. Karena hanya berita biasa," katanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: