Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan: Wali Kota Jelaskan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan: Wali Kota Jelaskan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan: Wali Kota Jelaskan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023--

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023, Kamis (13/6/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Gumelar dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir dan seluruh anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pekalongan A Afzan Arslan Djunaid mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah serta kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Aaf mengaku bersyukur, pda tahun 2023 kondisi perekonomian Kota Pekalongan sudah dinyatakan pulih dengan capaian angka pertumbuhan sebesar 5,44 persen. Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Kota Pekalongan sebesar 5,44 persen lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 4,98 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen.

Menurutnya, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Tahun 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Pada ayat kedua, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk persetujuan bersama. Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,"terangnya.

Disampaikan Mas Aaf, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 telah disusun dan diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Maret 2023, dan telah dilaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Selanjutnya, BPK memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekalongan tahun 2023 tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang ke 9 kalinya untuk Pemerintah Kota Pekalongan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran. eksekutif yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan waktu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasama yang baik selama ini dan atas semua masukan dan dukungannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekalongan,"ungkapnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: